Merebaknya situs pertemanan semacam friendster dan facebook rupanya telah menjadi perhatian sebagian Ulama’ di Indonesia. Situs yang kian digandrungi ini menjadi pembahasan oleh sekolompok ulama' yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri (FMP3) dalam forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo – Kediri. Hasil dari pembahasan tersebut adalah fatwa haram menggunakan situs pertemanan semacam facebook dan friendster tersebut apabila digunakan secara berlebihan.
”Ini merupakan hasil pembahasan terakhir yang kami lakukan semalam (Kamis, 21/5). Intinya, larangan ini kami keluarkan sesuai dengan aturan yang sudah ada dalam ketentuan agama,” kata salah satu anggota perumus Komisi C FMP3, Masruhan, Jumat (22/5).
Dijelaskan oleh Masruhan, larangan tersebut ditekankan pada adanya hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Apabila hubungan pertemanan spesial tersebut dilakukan untuk mengenal karakter seseorang dalam kerangka keinginan menikahinya dengan keyakinan keinginannya akan mendapatkan restu dari orangtua, hal tersebut tetap diperbolehkan.
”Di sini yang dilarang apabila penggunan Facebook hanya untuk mencari jodoh dan mengenal karakternya dan tidak dalam proses khitbah (pinangan atau lamaran-red),” jelas Masruhan.
Dijadikannya penggunaan layanan jejaring sosial sebagai pembahasan dalam Forum Bahtsul Masail, menurut Masruhan, karena penggunaannya sudah dianggap sangat mengkhawatirkan. Pertemanan dalam Facebook oleh masyarakat, sejauh ini dianggap lebih sering dilakukan dengan sifat tidak serius.
Juru Bicara Forum Bahtsul Masail FMP3, Nabil Haroen menyatakan, hukum haram yang dikeluarkan pihaknya hanya untuk penggunaan Facebook untuk hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. ”Ini bisa dijadikan pelajaran bagi owner Facebook atau Friendster, agar mereka lebih selektif serta menggunakan kontrol ketat terhadap penggunaannya,” pungkas Nabil.(solopos.co.id)
Rupanya fatwa ini juga bakal memetik kontroversi. Bapak Blogger Indonesia dan pengamat internet Enda Nasution jelas-jelas mempertanyakan bahkan mengkritik fatwa tersebut. Tanggung, kalau gara-gara penggunaan Facebook berlebihan, terus dikeluarkan fatwa haram. Sekalian saja penggunaan internet, ponsel, dan semua hal yang berlebihan di fatwa-kan haram,” tegas Enda yang juga anggota Facebook aktif. (dikutip KabarIT dari Okezone).
Sebenarnya tidak hanya masalah pada jaringan soaial maya saja yang harus menjadi perhatian. Penggunaan internet secara umum perlu diwaspadai. Apalagi jika dilihat dari kacamata Agama. Tentunya akan kembali pada individu masing-masing. Bagaimana memanfaatkan perkembangan tehnologi yang luar biasa ini. Pendidikan moral yang dapat menjadi benteng terutama di kalangan remaja Muslim harus semakin ditingkatkan. Sulit rasanya jika harus memisahkan internet dengan situs-situs semacam itu, tinggal bagaimana mendidik pengguna untuk bisa mengambil manfaatnya dan menjauhi mudharratnya.
| Comments |
|













sholawat serta salam tetap tercurah k...
assalamamulaikum ................alla...
Secara ideal, sekolah adalah rumah ke...
alhamdulillah..... salawat.... kpd...
kami sangat b\'terima ksih banyk ...